SERAYUNEWS–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas gencar melakukan sosialisasi terhadap operator desa guna mengejar tarket pencapaian identitas kependudukan digital (IKD). Mengingat tahun ini target IKD yang harus dicapai 25 persen dari jumlah warga yang sudah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP el).
Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Drs.Hirawan Danan Putra MSi mengatakan, sampai dengan saat ini IKD baru tercapau kisaran 14.700 penduduk dari total 350.000 warga yang sudah memiliki KTP el. Sehingga berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan IKD, yaitu dengan memberdayakan operator desa.
“Untuk aktivasi IKD memang harus bertemu dengan petugas langsung dan selama ini, baru petugas Dindukcapil yang bisa melakukannya. Tentu saja menjadi terkendala waktu serta jarak, karenanya kita mulai dengan merangkul desa-desa, para operator di desa kita berikan pelatihan untuk aktivasi IKD,” terangnya, Senin (29/5/2023).
Sampai saat ini, baru desa di Kecamatan Kedungbanteng yang sudah dilakukan pelatihan untuk operator desa. Desa juga diberi target 25 persen IKD dari jumlah warga desa yang sudah memiliki KTP el.
Lebih lanjut Hirawan menjelaskan, untuk bisa memenuhi target nasional 25 persen IKD, masyarakat dan desa harus lebih pro aktif. Meskipun sekarang kemanfaatan IKD belum begitu dirasakan, namun ke depan IKD yang merupakan pengganti KTP, akan sangat dibutuhkan masyarakat, baik untuk kebutuhan data kependudukan pribadi ataupun untuk akses layanan publik.
Hirawan mengaku, ada beberapa kendala yang dihadapi di lapangan dalam IKD, salah satunya adalah tidak semua masyarakat memiliki handphone android sebagai media untuk mengunduh aplikasi IKD. Selain itu juga keterbatasan petugas yang melakukan pendampingan IKD.
“Tidak semua masyarakat memiliki HP android dan untuk aktivasi IKD harus didampingi petugas yang jumlahnya terbatas, itu kendala kita di lapangan,” tutur Hirawan.
Padahal perkembangan terakhir, IKD juga akan difungsikan untuk pelayanan administrasi kependudukan. Mulai dari KTP, KK, akta lahir, akta kematian dan lain-lain, ke depan bisa dilakukan melalui aplikasi yang ada dalam IKD.