SERAYUNEWS – Seiring perkembangan zaman, identitas kependudukan digital (IKD) menjadi kebutuhan yang penting untuk masyarakat miliki. Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat melalui telepon genggam. Karenanya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas terus melakukan edukasi tentang pentingnya IKD kepada seluruh lapisan masyarakat.
Baru-baru ini sosialisasi IKD kepada ibu-ibu PKK serta para tokoh masyarakat di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden serta di Kecamatan Sumpiuh. Pada kesempatan tersebut dinas menyampaikan manfaat IKD yang antara lain untuk memastikan data kependudukan aktif. Sehingga dapat berguna untuk mengakses pelayanan publik seperti untuk verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan perbankan, dan lain-lain.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Drs Hirawan Danan Putra MSi menyampaikan, penerapan IKD pada masyarakat umum awal tahun 2023 ini. Sebelumnya sejak pertengahan tahun 2022, sudah ada uji coba IKD kepada jajaran pegawai di lingkungan Setda Banyumas serta dinas dan instansi.
“Dalam IKD terdapat biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan, serta dokumen kependudukan lainnya seperti BPJS, NPWP, NIP, dan lainnya. Sehingga sangat penting bagi masyarakat untuk memiliki IKD dan sosialisasi terus kita lakukan,” terangnya, Jumat (29/9/2023).
Dia mengharapkan, melalui sosialisasi tersebut para ibu PKK serta tokoh masyarakat di Kecamatan Baturaden dan Kecamatan Sumpiuh dapat mengedukasi masyarakat lainnya tentang pentingnya IKD.
“Dengan memiliki IKD, kita bisa melakukan pelayanan secara mandiri dari HP dan bisa hanya dari rumah. Tanpa harus pergi ke kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ataupun kecamatan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Kadindukcapil Banyumas juga menjelaskan tentang 8 layanan administrasi kependudukan yang bisa masyarakat akses melalui IKD. Antara lain permohonan cetak kartu keluarga, cetak biodata, golongan darah, surat keterangan pindah untuk individu, surat pisah atau pecah kartu keluarga. Kemudian, akta kelahiran bagi yang sudah mempunyai NIK ataupun yang belum mempunyai NIK serta akta kematian.
“Untuk aktivasi IKD sekarang masyarakat sudah bisa melakukan di banyak tempat. Mulai dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kecamatan-kecamatan, desa ataupun kelurahan serta bisa juga di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purwokerto,” pungkasnya.