SERAYUNEWS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten mengklarifikasi temuan 33 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang ditemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas. Petugas Dindukcapil langsung melakukan verifikasi data NIK dengan menyandingkan pada database kependudukan nasional melalui aplikasi SIAK.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas, Drs Hirawan Danan Putra MSi mengatakan, munculnya NIK ganda ini akibat mutasi kependudukan pada saat sistem kependudukan belum terpusat. Sehingga ketika ada orang pindah keluar wilayah, NIK yang bersangkutan kemudian dipakai oleh warga lain di tempat tinggalnya yang lama.
Jika kasus tersebut muncul pada era sekarang, lanjut Hirawan, maka secara otomatis akan tertolak oleh sistem, karena sekarang data kependudukan sudah terformat secara nasional.
“Ada temuan 33 NIK ganda oleh KPU Banyumas dan kita langsung melakukan verifikasi dan sudah selesai. Hal ini merupakan bentuk dukungan Dindukcapil terhadap proses tahapan pemilu, mengingat KPU tengah mempersiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya, Selasa (20/6/2023).
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dindukcapil Banyumas, Ashar Nazarudin mengatakan, menanggapi temuan KPU tersebut, pihaknya langsung melakukan validasi data melalui jaringan SIAK. Jika secara sistem terbaca NIK tersebut punya Banyumas, maka kabupaten lain harus menghapusnya, begitupun sebaliknya.
Menurut Ashar, NIK pada dasarnya hanya milik satu orang, karena di dalamnya terdapat data perekaman iris mata, sidik jari dan lainnya. Kalau toh muncul NIK dengan nomor yang sama, pastinya data perekaman seperti yang tercatat dalam KTP el kosong.
Selain masalah NIK ganda, pada kesempatan tersebut Dindukcapil Banyumas juga menjawab banyak pertanyaan yang dilontarkan petugas PPK serta PPS terkait nomor Kartu Keluarga (KK) yang tidak mencantumkan kode KK Banyumas. Ashar menjelaskan, nomor KK melekat pada kepala keluarga. Sehingga, jika kepala keluarga pindah domisi, maka nomor KK akan tetap melekat.
“Nomor KK Banyumas diawali dengan 3302, namun jika ada kepala keluarga yang pindah dari Cilacap misalnya, masuk ke Banyumas, maka nomor KK tetap sama, hanya alamat domisili yang berubah. Sehingga pengecekannya dari alamat domisili,” tuturnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Banyumas, Khasis Munandar mengatakan, temuan 33 NIK ganda sudah terselesaikan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dindukcapil Banyumas. “Sudah clear semua dan tidak ada lagi NIK ganda, kita selalu berkoordinasi dengan Dindukcapil untuk masalah data kependudukan, sehingga temuan-temuan yang muncul dengan cepat diselesaikan,” pungkasnya.