Banjarnegara, serayunews.com
Identitas tersebut, memang belum maksimal penggunaanya pada tahun 2022. Target awal penggunaan IKD ini, baru sebatas pegawai di lingkungan Pemkab Banjarnegara.
Kepala Dindukcapil Banjarnegara, Tien Sumarwati mengatakan, pada tahun 2023 ini, jumlah penduduk Banjarnegara yang sudah memiliki KTP elektronik mencapai 750.000. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 2.900 yang sudah menggunakan IKD. Untuk itu, hingga akhir tahun ini targetnya sekitar 25 persen atau 200.000 penduduk Banjarnegara sudah bisa memanfaatkan IKD.
“Sampai hari ini, baru ada 2.900 penduduk yang sudah menggunakan IKD. Tahun ini akan kita optimalkan, targetnya harus mencapai 200.000 penduduk,” katanya.
Menurutnya, IKD merupakan transformasi dokumen kependudukan dalam bentuk fisik menjadi digital. IKD ini harapannya akan semakin mempermudah masyarakat, dalam mengurus suatu kepentingan atau layanan yang membutuhkan identitas kependudukan tanpa harus membawa dokumen fisik.
“Dengan IKD, kita cukup membawa smartphone yang terkoneksi dengan internet,” katanya.
Sementara, Sekretaris Daerah Banjarnegara, Indarto mengatakan, IKD merupakan satu terobosan dalam upaya percepatan pelaksanaan pelayanan publik. Hal itu, seperti dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
IKD juga menjadi identitas yang valid, sebagai dasar pemberian pelayanan publik. Kemudian, telah menggunakan sistem autentikasi guna mencegah kebocoran dan pemalsuan data.
“Ke depan pemberlakuan IKD bagi semua penduduk secara bertahap. Oleh karena itu, harus ada koordinasi dan keterlibatan banyak pihak sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dan mengawal agar implementasi serta pemanfaatan IKD, bisa berjalan baik di Kabupaten Banjarnegara,” katanya.