Banjarnegara, Serayunews.com
Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang disebutkan sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang telah melakukan rapat dan sidang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima serayunews.com, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, enam nama yang diberhentikan adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
“Dewan kehormatan telah menetapkan nama-nama tersebut terbukti telah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan berita bohong serta hoax,” katanya.
Menurutnya, tindakan pengkhianatan yang dilakukan enam kader tersebut jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas, dan eksistensi Partai Demokrat. Tak hanya itu, gerakan ini juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air.
“Perbuatan mereka merupakan fakta, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,” ujarnya.
Dikatakannya, meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan Jhoni Allen Marbun. Tetapi tuntutan Jhoni Allen Marbun, tidak masuk akal dan bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional.
“Dia ‘menjual’ Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam pen-Capres-annya di Pemilu 2024. Padahal, dari berbagai indikator, tokoh eksternal yang dimaksud tersebut, tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang memiliki kepantasan,” katanya.
Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie yang juga terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
“Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya, yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah,” ujarnya.
Tak hanya itu, tindakan Marzuki Alie juga telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat. Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
“Tindakan ini jelas sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air. Mereka sangat marah dan terganggu dengan penyataan-pernyataan terbuka pada media massa yang dilakukan Mauzuki Alie,” katanya.