Untuk mewujudkan Jawa Tengah Zero Knalpot Brong yang dicanangkan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banyumas melakukan razia dan langsung memusnahkan 181 knalpot brong.
Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyampaikan, pemusnahan knalpot brong tersebut sesuai dengan UU no 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3, tentang penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurang paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Kegiatan dimulai sejak 10 Januari 2022, dan berhasil diamankan knalpot brong sebanyak 181 buah. Selanjutnya dimusnahkan oleh para pelanggar sendiri di kantor Sat Lantas Polresta Banyumas,” ujar Edy Sitepu.
Kapolresta memastikan, penyitaan knalpot brong sudah didahului dengan upaya preemtif berupa imbauan baik di media sosial maupun edukasi secara langsung kepada masyarakat khususnya para pelajar. Kemudian pihaknya melakukan upaya represif, berupa penegakkan hukum oleh tim penertiban knalpot brong Sat Lantas Polresta Banyumas.
“Pelanggar diberikan tindakan secara ETLE dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, pelanggar diharuskan mengganti knalpot sesuai standar pabrikan, serta secara sukarela menyerahkan barang bukti knalpot brong untuk dimusnahkan sendiri,” katanya.