Purwokerto, Serayunews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menerima aset yang dikembalikan oleh warga Banyumas berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,4 miliar. Aset yang berada di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturaden itu secara sah dikembalikan setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) Kajaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melakukan penyelidikan, Kamis (8/10).
“Pada saat penyelidikan sampai kesimpulan adanya tindak pidana atau tidak, pemilik tanah memiliki itikad baik untuk mengembalikan aset milik Pemkab Banyumas, yang dikuasai sejak 17 tahun lalu, seluas 765 meter persegi berupa tanah dan villa,” ujar Kajari Purwokerto, Sunarwan, dalam konferensi pers di Kejari Purwokerto.
Sementara itu, Hananto Prasetyo mengaku dengan ikhlas mengembalikan aset tersebut, dimana aset itu dibelinya sejak tahun 2015 dengan nilai Rp 600 juta.
“Saat saya beli itu sudah jadi hak milik, bahkan di cek di BPN serta perbankan semuanya sah. Kemudian ada informasi ini, saya memilih untuk kemanfaatan masyarakat Banyumas agar kondusif dan sepakat untuk mengembalikan,” kata dia.
Pihak Pemkab Banyumas yang diwakili oleh Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menyatakan, dengan adanya pengembalian tersebut, pihaknya akan berupaya memanfaatkan lahan untuk sektor pariwisata.
“Nanti kita akan coba buat berbagai wahana yang ada,” ujarnya.
Sadewo mengaku, sampai saat ini masih banyak aset Pemkab Banyumas yang belum ditarik lagi. Namun, untuk jumlahnya sendiri ia perlu memastikannya lebih lanjut.
“Masih banyak. Namun, ada sebagian yang sudah beritikad baik mengembalikan,” kata dia.