SERAYUNEWS – Satuan Reskrim Polresta Banyumas, berhasil mengungkap dugaan kasus asusila yang mengakibatkan remaja putri berinisial NA (16) hamil. Polisi mengamankan dua pria yang jadi tersangka pada kasus ini.
Masing-masing DS (25) dan AK (25), keduanya merupakan warga Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas. Meski sama-sama warga Purwojati, namun keduanya menyetubuhi NA di tempat dan waktu yang berbeda.
Peristiwa yang menyeret keduanya ke sel tahanan Polresta, terjadi pada tahun 2023 lalu. DS melakukan persetubuhan kepada korban pada Oktober 2023, di dalam kamar rumah kakeknya di Desa Cindaga Kecamatan Kebasen.
DS yang merupakan mantan pacar NA, melampiaskan nafsu birahinya setelah menjemputnya pulang sekolah.
Kemudian dia mengajak sang mantan ke rumah kakeknya. Begitu sampai di rumah kakeknya, DS mengajak NA masuk ke kamar.
Di dalam kamar DS menyampaikan maksud ingin kembali menjalin hubungan asmara. Saat itu, NA harus nurut dengan DS.
“Sesaat setelah sampai di rumah tersebut, DS mengajak korban masuk ke dalam kamar dan mengatakan kepada korban kalau ingin balikan. Tetapi korban tidak menjawab dan selanjutnya terjadilah persetubuhan,” kata Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, SH SIK, Jumat (24/10/2024).
Sedangkan pelaku lain berinisial AK, melakukan persetubuhan terhadap korban lebih awal, yakni Juli 2023.
Saat itu AK mengajak main NA ke rumah temannya di Desa Jambu Kecamatan Wangon. Saat sedang duduk di risban garasi samping rumah, korban dia minta meminum pil warna putih.
Tersangka AK akhirnya menikmati tubuh NA, setelah korban meminum pil tersebut.
Awal peristiwa ini terungkap ketika NA sering mengeluh sakit pada perutnya. NA akhirnya menceritakan kejadian yang dia alami kepada orangtuanya. Orang tua NA kemudian melakukan tespack dan benar saja, hasilnya garis dua.
Kehamilan NA pun diteruskan sampai akhirnya dia melahirkan bayi. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib.
“Kamis 17 Oktober sekitar pukul 15.00 wib, kedua tersangka berhasil kami amankan. Saat ini pelaku DS dan AK berikut barang bukti, berupa pakaian korban dan surat visum et repertum, ada di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Pemeriksaan kasus ini masih terus berlanjut. Polisi masih mendalami keterangan dari korban, untuk adanya kemungkinan pelaku lain.
“Pelaku kena jerat dengan pasal tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara”, kata Kompol Andriansyah.