SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial DAP (24), warga Kecamatan Rawalo yang berdomisili di Kecamatan Jatilawang.
Polisi mengkap DAP karena dugaan menyetubuhi seorang gadis remaja yang baru berusia 15 tahun.
“Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, kami menangkap DAP karena dugaan menyetubuhi perempuan berusia 15 tahun,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Senin (12/5/2025).
Kasus tersebut terungkap pada, Sabtu (10/5/2025), WD (24), saudara korban mendapati informasi dari saudaranya NAN (19), jika korban JTAP yang sempat tinggal di kediaman IDL (32), warga Adisara, Kecamatan Jatilawang sudah pergi dari rumah selama seminggu.
Mengetahui informasi tersebut, WD kemudian mencoba menghubungi JTAP yang mengaku saat ini tengah tinggal di rumah saudaranya.
JTAP mengaku akan memberikan penjelasan kenapa dia pergi dari rumah IDL setelah bertemu. Mendengar permintaan tersebut WD kemudian menjempu t JTAP hingga kemudian dia bawa pulang ke rumahnya.
“Sesampainya korban di rumah pelapor, pelapor langsung menanyakan tentang alasannya kenapa pergi dari rumah IDL. Kemudian korban menjawab bahwa dia telah disetubuhi oleh DAP merupakan suami sirih dari IDL,” kata dia.
Mendengar keterangan tersebut, WD kemudian langsung menanyakannya kepada DAP yang akhirnya mengakui telah melakukan tindakan bejat tersebut. Pihak keluarga kemudian melaporkan DAP ke Polresta Banyumas.
“Modusnya, pelaku berinisial DAP melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa korban ketika sedang tertidur di dalam kamarnya. Kejadian itu terjadi sekitar April 2025, sekira pukul 00.30 wib di dalam rumah turut wilayah Kecamatan Jatilawang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DAP kena jerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.