SERAYUNEWS – Seorang ayah di Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, berinisial KSM (39), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas.
Kuat dugaan dia melakukan tindak kekerasan seksual, terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban hamil.
Perbuatan bejat ini dia lakukan kepada korban DRNF (19) yang tak lain adalah anak biologis pelaku.
“Korban berusia 19 tahun berinisial DRNF merupakan anak kandung dari tersangka. Tersangka melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban dengan cara melakukan pemaksaan persetubuhan,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Kamis (3/7/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, insiden memilukan ini terjadi Minggu (10/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tepat di kamar rumah tersangka.
Saat itu, korban sedang tiduran sambil bermain ponsel ketika tiba-tiba pelaku masuk ke kamar dan tidur di belakangnya.
“Selanjutnya, secara paksa tersangka menyetubuhi korban hingga korban berkata ‘Uis lah Pak, puyeng!’ (Sudah lah Pak, pusing). Setelah itu tersangka berhenti dan berkata dengan nada tinggi ‘Awas aja ngomong sapa-sapa!!’ (Awas jangan bilang siapa-siapa) kepada korban, lalu keluar kamar. Korban kemudian melanjutkan tidur,” katanya.
Setelah kejadian, korban mengalami keterlambatan menstruasi. Setelah memeriksakan diri, ia positif hamil. Korban kemudian memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya ke pihak kepolisian.
Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KSM pada Rabu (2/7/2025) pukul 16.00 WIB. Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk daster, celana dalam, dan celana pendek milik korban.
Atas perbuatannya, KSM kini dia ada dalam tahanan dan kena jerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.