
SERAYUNEWS – Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mengambil tindakan tegas di tengah konflik yang melanda desanya. Mulai hari ini, Senin (5/1/2026), hak keuangan atau gaji milik sembilan perangkat desa yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) resmi disetop, meski mereka masih mencoba berkantor.
Langkah pemutusan aliran gaji ini merupakan buntut dari status hukum para perangkat yang dianggap sudah final oleh pemerintah desa. Karsono, yang akrab disapa Sower, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah mengurus administrasi pembekuan tersebut ke pihak perbankan.
“Pasti disetop dulu. Sedang koordinasi dengan pegawai Bank Jateng sekalian memberikan surat PTDH ke pihak bank,” kata Karsono, kepada wartawan, Senin (05/01/2026).
Penegasan mengenai penghentian hak finansial ini juga didukung oleh kuasa hukum Kepala Desa, H. Djoko Susanto, SH. Menurutnya, koordinasi dengan Bank Jateng dilakukan untuk memastikan Penghasilan Tetap (Siltap) yang biasanya cair setiap tanggal 5 tidak dapat diakses oleh perangkat yang bersangkutan.
“Per hari ini gaji sembilan perangkat yang sudah di-PTDH disetop. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Jateng. Jadi gaji yang seharusnya cair hari ini, 5 Januari 2026, bisa dipastikan tidak bisa cair. Itu kewenangan kepala desa,” kata Djoko.
Secara aturan, Djoko menjelaskan bahwa penyaluran gaji perangkat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sepenuhnya merupakan tanggung jawab administrasi Kepala Desa melalui ketetapan APBDesa dan Keputusan Kepala Desa.
Di sisi lain, Karsono menyayangkan adanya arahan dari pihak tertentu yang meminta para perangkat yang telah di-PTDH tersebut untuk tetap masuk kerja tanpa disertai landasan surat resmi.
“Intinya tidak dibenarkan, kecuali ada surat resmi. Tapi saya minta surat ke Aspem tidak diberi. Jadi sangat menyayangkan atas instruksi tersebut,” kata Karsono.
Keputusan penghentian gaji ini menandai babak baru ketegangan di Desa Klapagading Kulon. Langkah berani ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan desa sekaligus mempertegas posisi pemerintah desa terhadap status kesembilan perangkat tersebut.