SERAYUNEWS-Kabar gembira bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Purbalingga. Pasalnya Rabu (27/3/2024) mereka akan menerima tunjangan hari raya (THR). Anggaran sebesar Rp47.681.561.095 telah disiapkan untuk pembayaran THR kepada 8.294 orang ASN di wilayah tersebut.
“Hari ini masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Langsung diproses,” kata Kepala Bakedua Purbalingga Siswanto kepada serayunews.com, Selasa (26/3/2024).
THR diberikan kepada ASN yang terdiri atas jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6.214 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.023 orang. Selain itu, Bupati, Wakil Bupati, serta anggota DPRD Kabupaten Purbalingga juga mendapatkannya. “Komponen THR terdiri dari gaji dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP),” paparnya.
Dia menyampaikan anggaran THR dialokasikan dari APBD Kabupaten tahun 2024. Dengan rincian untuk komponen gaji sebesar Rp40.573.453.467 dan komponen TPP sebesar Rp 7.108.107.628. Sehingga jumlah total anggaran yang disiapkan untuk membayarkan THR sebesar Rp 47.681. 561.095. “Mudah-mudahan proses berjalan lancar sehingga mulai besok THR bisa dibayarkan,” ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa THR untuk ASN tahun ini paling lambat akan dibayarkan H-10 sebelum Idulfitri. Dengan demikian maka THR bagi ASN paling lambat dibayarkan pada 1 April 2024. “Insya Allah kita lebih cepat, akhir bulan Maret ini sudah bisa membayarkan THR ke jajaran ASN Pemkab Purbalingga,” tambah Siswanto.
Sejumlah ASN Pemkab Purbalingga mengaku gembira dengan adanya informasi bahwa THR akan mulai dibayarkan. Mereka mengatakan THR tersebut akan bisa digunakan untuk kepentingan hari raya Idulfitri. “Termasuk untuk mudik ke rumah orang tua. Karena mudik merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan saat liburan Idulfitri,” kata Taufik, salah satu ASN Pemkab Purbalingga.