Purbalingga, serayunews.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Adi Yuwono, melakukan sidak ke kantor Kelurahan Penambongan, Rabu (20/02/2022). Dia mendatangi kantor tersebut, menindaklanjuti aduan warga terkait adanya dugaan praktik pungli oleh pihak kelurahan.
“Tadi saya menerima aduan dari warga, adanya dugaan pungli di Kelurahan Penambongan, Purbalingga, jadi saya datang untuk mengklarifikasi,” kata Adi Yuwono, Rabu siang.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, salah satu warga yang kena pungli, adalah Eka Yuli Purnomo, warga Penambongan. Dia sedang mengurus balik nama sertifikat tanah yang dia urus melalui notaris.
Baca juga: [insert page=’tahun-ini-856-pasangan-kekasih-di-purbalingga-bakal-menikah-berikut-tahapan-yang-wajib-mereka-lalui’ display=’link’ inline]
Dugaan pungli oleh pihak kelurahan, saat notaris datang ke Kelurahan Penambongan untuk meminta tanda tangan. Dia diminta biaya administrasi sebesar Rp800 ribu, untuk urusan tersebut.
“Kalau secara aturan ini tidak boleh kelurahan meminta uang, ini ada unsur indikasi pungli,” kata Adi.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan, karena secara aturan itu tak boleh, dan warga sudah mengadukan, maka dia mencoba mengonfirmasi ke pihak kelurahan.
Dia menanyakan langsung terkait hal itu pada lurah setempat. Namun, pihak kelurahan membantah dugaan tersebut.
“Saat kita konfirmasi, lurahnya membantah jika adanya pungli di kantor kelurahannya,” kata Adi.
Lurah Penambongan, Endaryati Wahyuningrum, membantah praktik pungli di kantornya.
“Saya pribadi tidak pernah meminta uang kepada warga yang sedang mengurus sertifikat atau apapun. Tidak ada pungli di Kelurahan Penambongan, Purbalingga,” kata dia.