Advertisement
Advertisement
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kapolsek Ajibarang, AKP Wawan Dwi Leksono SSos, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban Nila, warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Dimana pelaku yakni ASH (24), asal Kabupaten Kebumen, masuk ke halaman rumah korban dan berusaha mengambil sepeda motor korban yang kebetulan kuncinya masih tergantung di stop kontak.
Namun, alangkah sialnya saat pelaku hendak pergi dari lokasi, adik korban justru melihat peristiwa tersebut dan langsung berteriak maling.
“Teriakan itu didengar oleh anggota Polsek Ajibarang yang sedang melaksanakan patroli, sehingga dengan sigap anggota kami langsung melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry ST SIk yang mendapati laporan tersebut, langsung melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mengetahui adanya kemungkinan pelaku melakukan aksi serupa di lokasi yang berbeda. “Atas perbuatannya, yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” kata dia.