CILACAP, SERAYUNEWS-Seorang warga Desa Ketanggung Kecamatan Sampang, berinisial JL dilaporkan ke Mapolres Cilacap lantaran melakukan pernikahan dibawah tangan dengan salah satu muridnya yang masih berumur 14 tahun. Pasalnya, keluarga Melati (bukan nama sebenarnya), merasa tidak pernah mewakili serta mengijinkan anaknya untuk menikahi pria yang kesehariannya berprofesi sebagai guru ngaji itu.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah warga Desa Ketanggung yang mengetahui permasalahan tersebut sempat emosi. Emosi warga bisa diredam setelah sejumlah polisi dari Mapolsek Sampang serta perangkat Desa Ketanggung mengamankan JL.
Kapolsek Sampang AKP Suwoyo saat dikonfirmasi Serayunews.com mengatakan, Ia saat Minggu (1/1/2017) malam mendapat laporan adanya kerumunan masa di Balai Desa Ketanggung yang mempersoalkan masalah nikah siri antara JL dengan seorang anak berumur 14 tahun warga sebut saja melati. JL diketahui mengajar ngaji. Sedangkan melati merupakan murid JL. Keluarga dan warga tidak terima lantaran JL telah berkeluarga. Selain itu, tidak ada satupun perwakilan dari keluarga perempuan yang mengijinkan ataupun mewakili pernikahan siri tersebut.
“Jadi keluarga tidak ada yang tau ataupun merestui kalau anaknya telah dinikahi siri oleh JL. Pernikahan tersebut menurut informasi yang ada dilaksanakan di daerah Sokaraja Kabupaten Banyumas beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka pihaknya mengamankan JL. Selain itu, polisi menyarankan agar permasalahan tersebut dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolres Cilacap.
“Ya karena ada massa dan kondisi tidak memungkinkan akhirnya kita amankan JL. Kita tidak menahan JL karena tidak ada dasar yang kuat ataupun laporan dari korban. Kejadian saat itu juga sudah larut malam. Akhirnya keluarga melaporkan keesokan harinya,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap, AKP Agus Supriadi mengatakan, saat ini korban masih dalam pemeriksaan. Sedangkan terhadap JL juga masih diperiksa dengan status saksi.
“Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban. Korban juga trauma. Apabila nanti terbukti dan memenuhui unsur pidana, maka JL bisa ditetapkan tersangka,” ungkapnnya, Selasa (3/1/2017).(adi)