CILACAP, SERAYUNEWS.COM – Seorang warga Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu, Sujono diambil sumpah dibawah Al Quran oleh tokoh agama desa setempat. Sujono dituduh mempunyai ilmu santet oleh pihak keluarga Ruto. Perselisihan antar warga Desa Kutabima itu, kemudian dimediasi oleh perangkat desa, tokoh agama dan masyarkat serta sejumlah anggota Kepolisian Sektor Cimanggu Polres Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cimanggu, IPTU Erna Trihastuti menjelaskan, persoalan itu dipicu sengketa tanah antara Sujono dan Ruto yang tinggal berdampingan RT 02 RW 01 Desa Kutabima. Saat permasalah itu berlangsung, Orang tua dan keluarga Ruto mengalami sakit. Namun, setelah di obati ke dokter belum kunjung sembuh. Mereka kemudian beralih ke pengobatan alternatif. Setelah berobat ke paranormal, bukan sembuh yang didapat melainkan muncul dugaan bahwa sakit yang diderita oleh orang tua Ruto karena di santet Sujono.
“Jadi diawali dengan masalah sengketa batas tanah pekarangan rumahnya, keduanya saling mengklaim dan tidak ada solusi,” jelasnya.
Dikatakanya, guna menyelesaikan permasalahan itu, perangkat desa, anggota Polsek Cimanggu, perangkat Desa beserta tokoh agama dan masyarakat melakukan mediasi di Balai Desa Kutabima pada Senin (1/4/2019) lalu.
Kedua belah pihak sepakat berkeinginan permasalahanya diselesaikan secara kekeluargaan, dengan beberapa syarat yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Untuk membuktikan bahwa Sujono tidak memiliki ilmu santet, diminta untuk diambil sumpah Al-Qur’an oleh Kholil selaku tokoh agama Desa Kutabima.
Setelah selesai mediasi, rombongan dan team medis mendatangi keluarga Ruto yang sedang sakit guna diperiksa oleh doktera. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengukuran tanah pekarangan oleh perangkat desa untuk menentukan batas tanah milik kedua keluarga tersebut.
“Dalam mediasi itu yang hadir diantarnya Brigadir Wahyudin Bhabinkamtibmas, Brigadir Asyhari anggota intelkam, Serka Sudarto aggota Babinsa Koramil Cimanggu, Maryanto anggota Satpol PP, bapak Heri Oxviano Cris Setyawan Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda desa Kutabima, ” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan, permasalahan itu dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan demi kebaikan bersama. Terkait dengan dugaan dan kepemilikan ilmu santet tidak mudah dalam pembuktianya serta belum ada undang-undang yang mengaturnya.
“Saya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi anggotanya yang telah membantu memecahkan masalah masyarakat binaanya bersama anggota Forkopincam, sehingga permasalahan tersebut tidak sampai ke ranah hukum dan kedua belah pihak bisa rukun kembali,” pungkasnya.