SERAYUNEWS – Tim kuasa hukum keluarga Djochra (80) mengajukan perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto terkait rencana eksekusi rumah miliknya.
Penetapan tersebut, tertuang dalam surat putusan Ketua PN Purwokerto Nomor 1/PEN.PDT.EKS/2025/PN.PWT JO. Nomor 7/PEN.PDT.EKS/2025/PN.PWT tertanggal 10 Januari 2025.
Doddy Prijo Sembodo SH MH dan Prih Utami SH, advokat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Satria Keadilan Banyumas, bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Djochra.
“Surat perlawanan kami kirim pada Jumat, 17 Januari 2025, dan telah dapat nomor pada Senin, 20 Januari 2025,” kata Doddy, Selasa (21/1/2025).
Pada 10 Januari 2025, Ketua PN Purwokerto mengeluarkan penetapan terkait rencana eksekusi pengosongan atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00001.
Lokasi tanah berada di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, tepatnya di Jalan Ahmad Yani No. 41, RT. 004 RW. 009.
Aset berupa tanah dan bangunan seluas 1.028 m² tersebut, sebelumnya tercatat atas nama Djochra dan kini telah beralih ke Sugiarto sebagai pemohon eksekusi. Penetapan Ketua PN Purwokerto berdasarkan pada permohonan eksekusi oleh Sugiarto.
Doddy menjelaskan, perlawanan mereka ajukan karena terdapat kejanggalan terkait pelaksanaan eksekusi kedua kalinya. Menurutnya, objek sengketa yang berlokasi di Sokanegara sudah pernah eksekusi sebelumnya.
“Surat penetapan Ketua PN Purwokerto Nomor 7/PEN.PDT.EKS/2020/PN.PWT terkait eksekusi pengosongan sebenarnya telah selesai. Kami memiliki bukti dokumen terkait hal tersebut,” kata Doddy.
Doddy menilai, pelaksanaan eksekusi kembali yang merujuk pada penetapan Ketua PN Purwokerto Nomor 1/PEN.PDT.EKS/2025/PN.PWT bertentangan dengan Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2016 (SEMA Nomor 4 Tahun 2016) tentang pedoman pelaksanaan tugas peradilan.
“Proses eksekusi atau lelang eksekusi secara hukum telah selesai jika objek eksekusi sudah ada pada pemohon eksekusi atau pemenang lelang. Pengajuan keberatan atas penyerahan tersebut, harus melalui gugatan, bukan perlawanan,” tegas Doddy.
Pada eksekusi sebelumnya, Ketua PN Purwokerto memerintahkan keluarga Djochra untuk menitipkan uang sebesar Rp500 juta ke rekening Kantor PN Purwokerto.
Keluarga Djochra telah memenuhi kewajiban tersebut, terbukti dengan Tanda Terima Uang Muka Pembelian Obyek Sengketa tertanggal 15 Desember 2023.
Berdasarkan bukti-bukti otentik, kuasa hukum keluarga Djochra meminta agar pelaksanaan penetapan Ketua PN Purwokerto Nomor 1/PEN.PDT.EKS/2025/PN.PWT ditunda hingga proses persidangan selesai dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Perlawanan ini ada dukungan bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami berharap putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum dari pihak terlawan,” tutup Doddy.