Purbalingga, serayunews.com
Pada sidang dengan agenda tuntutan, terdakwa Raharjo Minulyo, dituntut penjara 1 tahun 8 bulan. Atas tuntutan JPU itu, pihak terdakwa dan penasihat hukum akan melakukan pembelaan. Pembelaan akan dibacakan pada sidang yang digelar besok.
“Setelah pembacaan tuntutan, dari pihak terdakwa atau penasihat hukum akan mengajukan pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan Selasa (08/02/2022),” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, Senin (07/02/2022).
Pada sidang sebelumnya, tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Fahmi Idris. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang sudah melakukan korupsi senilai Rp 400 juta itu, terdakwa dituntut dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Tuntutan dibacakan jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim Rochmat SH.
Dalam berkas tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa diancam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ditambah dengan denda Rp 50 juta, subsidiar 3 bulan kurungan,” katanya.
Disampaikan, terdakwa juga mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp. 110.115.446 dan uang titipan dari terdakwa pada rekening Kejaksaan Negeri Purbalingga di Bank BNI Cabang Purbalingga, diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara, sebesar Rp 120.000.000.
Jaksa juga menyampaikan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp194.850.524, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Purbalingga, dari tahun 2017 sampai 2020. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp424.965.970. Pada saat proses penyidikan di Kejari Purbalingga, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp110.115.446 ke kas daerah dan menitipkan saat sidang sebesar Rp120 juta.