Purwokerto, serayunews.com
Apes, niat mendapatkan uang jutaan rupiah dengan cara mencuri, AS (40), warga Cilacap, justru tertangkap oleh pemilik uang curiannya. Si pemilik uang M Misbachul Munir (45), mengejar AS yang hendak melarikan diri menggunakan sepeda motornya, Kamis (27/1/2022).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, kasus yang menjerat AS bermula pada Kamis (27/1/2022) berkeliling mencari sasaran korban di Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo.
Saat itu, pelaku akhirnya dapat target karena melihat ada tas yang menggantung di sepeda motor Yamaha Fino warna putih milik M Misbachul Munir, warga Banjarparakan, Kecamatan Rawalo.
AS pun langsung memarkirkan sepeda motornya di dekat sepeda motor korban, hingga membuka tas yang menggantung kemudian mengambil sebuah dompet berisi uang Rp 5.020.000.
“Setelah mengambil dompet tersebut, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, belum jauh sepeda motor pelaku meninggalkan lokasi. Korban langsung mengejarnya dan menghentikan laju kendaraan pelaku. Akhirnya sepeda motor yang ditunggangi pelaku roboh dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawalo,” ujarnya, Jumat (28/1/2022).
Polisi yang datang pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Rawalo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan kasus residivis yang sama.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” katanya.