Cilacap, serayunews.com
Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menyampaikan, bahwa secara yuridis formal produk hukum stargard atau hukum jaman Belanda, Pulau Nusakambangan secara administrasi masuk wilayah Cilacap, namun penguasaannya saat ini ada pada Kemenkumham.
“Kita selalu berusaha maksimal, kalau ada kesempatan kita ingin memanfaatkan sebagian potensi pariwisata di Nusakambangan, bukan ingin menguasai, kita paham disana ada nilai yang harus dilindungi sebagai kawasan lembaga pemasyarakatan,” ujar Syamsul, Sabtu (01/05).
Syamsul menambahkan, salah satu potensi di kawasan Nusakambangan bagian timur seperti Rancak Babakan atau spot pantai yang lainnya. Menurutnya, pantai di sana memiliki potensi seperti paradise island, sehingga tidak perlu jauh-jauh pergi ke Bali.
“Kita mencoba maksimal paparan membuat rencana zonasi, tapi memang belum diijinkan, jika memang ke depan diijinkan mungkin dari kebijakan Presiden atau Menteri, harapannya bisa menunjang pariwisata di Kabupaten Cilacap, ternyata di sana ada pantai yang indah di sisi Nusakambangan yang diharapkan bisa kita manfaatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait dengan adanya wisatawan yang berkunjung ke pantai di pulau Nusakambangan tersebut, pihaknya menilai para wisatawan belum kantongi ijin dari pihak lembaga pemasayarakat.
“Bicara legal atau ilegal artinya mereka secara mandiri tanpa sepengetahuan atau seijin dari lapas. Kita sudah usulkan pada Kemenko Marves untuk memanfaatkan titik potensial pariwisata, nanti pengunjung bisa diatur tidak boleh masuk ke dalam dengan radius tertentu,” ujarnya.
Perlu diketahui, Pemkab Cilacap berupaya ingin mengelola potensi wisata di sebagian Pulau Nusakambangan, setelah dilakukan survei oleh Tim Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi beberapa waktu lalu. Di sana ditemukan berbagai potensi wisata yang ada di Pulau Nusakambangan yakni Goa Masigit Sela, Pantai Rancababakan, Pantai Pasir Putih dan Pantai Permisan.