Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk mengatakan keenam orang tersebut yakni Mukhsan (33) warga Lampung, Darjito (44), Eko (26), Yusfi (18), Firmansyah (25), dan Suhendar (39), kelimanya merupakan warga Kabupaten Garut.
“Mereka sebenarnya beranggotakan delapan orang. Yang kami tangkap enam orang, mereka ini berkonspirasi kejahatan curanmor bukan hanya di Banyumas saja di wilayah-wilayah lain juga. Dari keenam orang yang kami tangkap satu orang dari Lampung dan lima dari Garut,” kata Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Rabu (11/11).
Kapolresta menambahkan, kelima orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai pemetik atau eksekusi pengambil sepeda motor yang merupakan orang Lampung. Ada yang sebagai joki. Ada yang sebagai penjualan sepeda motor ke penadah.
“Dalam aksinya mereka mempunyai taget, minimal setiap aksinya empat kendaraan sepeda motor mereka curi. Sepeda motornya pun difokuskan pada merek Beat dan Vario, karena alat-alat kunci T yang dipersiapkan hanya untuk kedua sepeda merk sepeda motor itu,” kata dia.
Total keenam tersangka sudah melakukan aksi curanmor di Kabupaten Banyumas sebanyak 20 kali. Dimana pada masa sebelum Pandemi Covid-19 saja mereka sudah melakukan enam kasus.
“Dari para tersangka kami amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga unit kunci sok alat untuk membobol dan mobil yang digunakan sebagai sarana aksi kejahatan,” ujarnya.
Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, pihaknya terpaksa menghadiahi timah panas kepada tersangka Mukhsan, lantaran ketika hendak ditangkap dirinya berusaha melarikan diri.
“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan melakukan perlawanan. Kita sempat berikan tembakan peringatan terlebih dahulu,” kata dia.
Akibat menghiraukan tembakan peringatan, pria Lampung itu pun dihadiahi timah panas pada bagian pantat dan mata kaki kanan. Beruntung dari peristiwa itu, nyawanya masih terselamatkan. Atas perbuatannya keenam tersangka terancam dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.