SERAYUNEWS – Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Seorang buruh harian lepas berinisial GS (30), nekat mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Tegalreja, Cilacap Selatan.
Peristiwa pencurian ini terungkap setelah korban mendapatkan informasi dari seorang saksi, bahwa sepeda motor Yamaha Mio merah maroon miliknya telah hilang.
Korban yang segera menuju lokasi terkejut mendapati pelaku telah diamankan oleh warga setempat.
Tak lama berselang, anggota kepolisian tiba di lokasi dan langsung membawa pelaku ke Polsek Cilacap Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mengunci kendaraannya saat parkir.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cepat saat kondisi kendaraan tidak terkunci. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang kemungkinan bernilai sekitar Rp 3,5 juta,” ujar Ipda Galih, Jumat (7/3/2025).
Atas perbuatannya, GS kena jerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu memastikan kendaraan yang parkir dalam keadaan terkunci dengan baik.