SERAYUNEWS – Prof Dr Adhi Imam Sulaiman SIP MSi, seorang guru besar di FISIP Unsoed Purwokerto, kena sanksi skorsing dua semester.
Hukuman itu dia terima, setelah terbukti melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Berdasarkan keputusan kampus, Adhi Imam Sulaiman bebastugas dari seluruh kegiatan akademik, baik mengajar maupun membimbing mahasiswa, sejak semester ini.
“Sudah keluar sanksi administratif. Yang bersangkutan skorsing dua semester, artinya tidak ada lagi kegiatan bimbingan mahasiswa dan juga mengajar,” kata Dandha Rismanda, salah satu perangkat aksi mahasiswa Unsoed, Senin (8/9/2025).
Namun, mahasiswa menilai sanksi ini terlalu ringan dan tidak menjawab tuntutan mereka.
Mahasiswa Unsoed mendesak agar dosen tersebut kena pemecatan permanen dari kampus. Mereka menilai skorsing hanya sementara dan tidak memberi jaminan keamanan serta kenyamanan bagi sivitas akademika.
“Secara detail, skorsing dua semester bukan tuntutan kami. Mahasiswa menuntut yang bersangkutan keluar dari kampus,” tegas Dandha.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed, Tri Wuryaningsih, menjelaskan penanganan kasus ini telah sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Menurutnya, Satgas sudah menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya ke rektor. Dari pemeriksaan, dosen tersebut terbukti melanggar kode etik kesusilaan dan masuk dalam kategori kekerasan seksual.
“Satgas telah menuntaskan pemeriksaan dan merekomendasikan pembentukan tim disiplin karena dugaan pelanggaran tergolong sedang hingga berat,” jelas Tri.
Namun, karena status terlapor adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), keputusan sanksi administratif lebih lanjut berada di tangan Kemdiktisaintek.
Presiden BEM Unsoed, M Hafizd Baihaqi, menegaskan mahasiswa akan terus mengawal kasus ini hingga level kementerian.
“Kami ingin hukuman seadil-adilnya. Prosedur hukum kembali ke pihak berwenang, tapi harus dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Hafizd menambahkan, aksi mahasiswa merupakan bentuk permintaan kejelasan dari rektorat terkait hasil rekomendasi hukuman dan sikap kampus terhadap pelaku.