SERAYUNEWS- Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto telah menuntaskan kegiatan pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum dosen kepada mahasiswa di lingkungan kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Tim pemeriksa yang dibentuk khusus untuk menangani kasus tersebut telah mengirimkan rekomendasi sanksi akademik maupun non-akademik ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI).
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum/Kepegawaian Unsoed, Prof. Kuat Puji Prayitno menegaskan bahwa tim sudah menuntaskan seluruh proses investigasi sesuai prosedur. Kasus pelanggaran disiplin itu melibatkan salah satu dosen FISIP Unsoed Purwokerto.
“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kasus ini. Tim pemeriksa telah merekomendasikan untuk penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin. Ada sanksi akademik dan non akademik,” jelas Prof. Kuat dalam keterangan resminya, Kamis (28/8/2025).
Namun demikian, Tim Pemeriksa belum memberikan informasi secara detail sanksi akademik dan non akademik yang mereka rekomendasikan.
“Secara rinci, kami tidak bisa memberikan informasi, karena sudah menjadi ranah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” beber dia.
Menurutnya, Tim Pemeriksa mulai bekerja setelah terbentuk berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 4053/UN23/KP.06.07/2025. Dalam menjalankan tugasnya, tim menekankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta perlindungan terhadap korban.
“Tim Pemeriksa sudah bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, obyektif, dan menjunjung tinggi etika akademik. Kami memeriksa terlapor, saksi-saksi, termasuk mendalami keterangan ahli dan psikolog, serta dokumen pendukung lainnya,” tandasnya.
Pemeriksaan juga melibatkan Ketua Tim Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed dengan mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP). Dari rangkaian investigasi tersebut, tim akhirnya menyimpulkan dan mengajukan rekomendasi sanksi.
“Rekomendasi ini bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga menjaga integritas akademik serta melindungi mahasiswa,” tegasnya.
Selain rekomendasi sanksi terhadap dosen terlapor, tim juga mengusulkan sejumlah langkah preventif dan pendukung. Di antaranya, penguatan kebijakan pencegahan kekerasan seksual, pendampingan akademik untuk pelapor, serta keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak.
“Pendampingan penting agar keberhasilan akademik pelapor tetap terjamin. Kami ingin memastikan mahasiswa tidak dirugikan akibat kasus ini,” ujar Prof. Kuat.
Lebih jauh, Prof. Kuat menegaskan komitmen Unsoed untuk memperkuat sistem pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Unsoed tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran etika dan disiplin. Kami ingin memastikan kampus tetap menjadi ruang aman dan kondusif bagi seluruh civitas akademika,” tandasnya.
Adapun Tim Pemeriksa terdiri dari tujuh anggota yang mewakili Rektorat Unsoed, Dekanat FISIP, Senat Universitas, serta pejabat lain di lingkungan kampus.