SERAYUNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang (UU).
Adanya revisi UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara ini bisa mengubah jumlah nomenklatur kementerian. Jadi, Presiden berhak dan bebas menentukan jumlah kementerian dalam kabinetnya.
Kepastian itu dapat kita ketahui melalui rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Rapat berlangsung di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
Pengesahan ini terwujud dalam agenda pembicaraan tingkat II. 48 Anggota DPR RI menghadiri rapat.
Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus memimpin rapat, tampak hadir pula Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel yang mendampingi Lodewijk.
“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Lodewijk, seperti melansir YouTube DPR RI.
“Setuju,” jawab peserta sidang. Ketukan palu mengikuti sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna.
Pengambilan keputusan tingkat I RUU tersebut terjadi usai Panja RUU menggelar rapat pada hari yang sama.
Kesepakatan terwujud dalam rapat pleno bersama pemerintah di gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024). Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto memimpin rapat tersebut.
Adapun mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara mereka bawa ke rapat paripurna agar sah menjadi UU.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi lantas menanyakan persetujuan terhadap RUU Kementerian Negara kepada anggota. Kemudian, anggota menjawab setuju.
Sementara itu, berikut ini adalah pernyataan sikap sembilan fraksi terhadap RUU Kementerian Negara.
Dalam RUU ini, fokus utama perubahan ialah penetapan jumlah kementerian. Pada pemerintah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta selanjutnya, jumlah kementerian tak lagi terbatas 34 kementerian.
Akan tetapi, keputusan ada pada presiden sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan efektivitas jalannya roda pemerintahan.
Pasal 15 RUU No.39/2008 tentang Kementerian Negara
“Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.”
Tak hanya sampai situ, terdapat penambahan dua pasal, yaitu pertama Pasal 6 dan yang kedua ada di Pasal 9A.
Bunyi Pasal 6
“Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).”
Bunyi Pasal 9A
“Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.”
Demikian informasi RUU Kementerian Negara yang sudah sah menjadi UU. Menarik, mari menanti berapa jumlah nomenklatur kementerian era Prabowo-Gibran mendatang.
***