
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Langkah pembubaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria mulai mengerucut. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyumas telah menggelar rapat internal dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Ketua Pansus Raperda Pembubaran Perumda Pasar Satria, Arief Dwi Kusuma Wardhana SE, menjelaskan bahwa usulan likuidasi ini datang langsung dari Pemerintah Kabupaten Banyumas. Penyebab utamanya adalah performa Perumda yang dinilai sudah tidak mampu lagi beroperasi secara optimal.
“Ini sebetulnya inisiatif DPRD sejak 2014. Namun dalam perjalanannya, Perumda Pasar Satria hanya diberikan amanat mengelola retribusi tiga pasar, yakni Pasar Karanglewas, Pasar Cilongok, dan Pasar Ajibarang. Namun realisasinya hanya dua pasar yang dikelola,” kata Arief, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan kajian akademik komprehensif yang digodok bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida) serta kalangan akademisi, eksistensi Perumda Pasar Satria memang dinilai sudah tidak rasional untuk dipertahankan.
“Secara hitung-hitungan dan kajian, memang tidak bisa dipertahankan. Makanya eksekutif mengusulkan pembubaran,” kata pria yang akrab disapa Pangki.
Sebelum keputusan bulat ini diambil, Pangki mengaku pihaknya sempat melayangkan pertanyaan kritis terkait pembubaran tersebut. Terlebih, berkaca dari hasil studi komparasi ke Kabupaten Cirebon, proses pendirian sebuah BUMD sejatinya memakan birokrasi dan waktu yang tidak sebentar.
“Namun eksekutif menyampaikan bahwa masih ada satu BUMD lain yang lebih mumpuni yaitu PT BIJ, dan bisa dikatakan itu sebagai Palu Gada, yang bisa menaungi semua kepentingan bisnis daerah. Karena sudah ada Palu Gada, kami sepakat Perumda Pasar Satria dibubarkan,” jelasnya.
Pasca-kesepakatan pembubaran dicapai hari ini, Pangki menggarisbawahi pentingnya penyelesaian segala urusan administratif dan finansial yang masih mengganjal. Ia mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bergerak cepat mengawal masa transisi ini.
“Kami sudah sepakat hari ini. Saya titip ke teman-teman OPD agar semua diurus, termasuk hak dan kewajiban. Dalam Perda nanti akan ada poin yang mengatur tenggat waktu penyelesaian semua kewajiban,” katanya.
Ke depan, tumpuan harapan kini beralih kepada PT BIJ selaku BUMD multifungsi andalan Banyumas. Perusahaan daerah tersebut diharapkan mampu menjadi mesin pencetak deviden yang perkasa bagi wilayahnya.
“Harapan saya, Palu Gada benar-benar bisa memberikan efek terhadap pendapatan asli daerah kita, terutama yang bukan dari sektor pajak,” kata dia
Sebagai informasi, Perumda Pasar Satria merupakan Perusahaan Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Banyumas yang bergerak di bidang pengelolaan pasar dan pengembangan usaha. Dibentuk dan beroperasi berdasarkan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2019.
Fungsi utama yakni mengelola operasional pasar rakyat serta fasilitas umum lainnya, sekaligus menjalankan kegiatan ekonomi demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyumas.