
SERAYUNEWS – Aksi damai ratusan driver ojek online (ojol) di Alun-alun Purwokerto, Rabu (20/5/2026), berujung pada dukungan resmi dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyumas terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan petisi bersama antara pihak legislatif dan eksekutif usai audiensi di kantor DPRD Banyumas.
Sebanyak 10 perwakilan driver ojol diterima langsung Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo bersama Ketua Komisi IV, Dukha Ngabdul Wasih.
Sementara Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono yang berhalangan hadir diwakili Kepala Dinas Perhubungan, Omar Udaya serta perwakilan Bapenda Banyumas.
Dalam audiensi yang berlangsung di Hall A DPRD Banyumas, para driver menegaskan empat tuntutan utama kepada pemerintah pusat.
Tuntutan tersebut meliputi:
Selain itu, massa ojol juga membawa aspirasi lokal berupa desakan penghapusan opsen pajak di wilayah Kabupaten Banyumas.
Ketua DPRD Banyumas Agus Priyanggodo menyatakan pihaknya memahami persoalan yang dihadapi para driver transportasi online, termasuk soal perlindungan regulasi di era digital.
“Ada beberapa hal yang sudah kami terima dan kami memahami betul tentang persoalan ojol. Tadi saya sampaikan, kita harus berdaulat di bidang IT karena ini juga terkait dengan persoalan itu,” ujar Agus.
Terkait tuntutan penghapusan opsen pajak, Agus menjelaskan kewenangan kebijakan berada di tingkat provinsi. Meski demikian, DPRD Banyumas disebut telah meneruskan aspirasi tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Ruang kebijakannya ada di provinsi. Kami sudah bersurat, dan saya yakin Provinsi Jawa Tengah sudah mendengar. Bahkan tadi saya dikirimi bukti bahwa Pak Gubernur dan Pak Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah sudah menindaklanjuti,” jelasnya.
DPRD Banyumas juga memastikan siap mengawal percepatan pembahasan RUU Transportasi Online, termasuk perlindungan terhadap sektor transportasi dan angkutan barang.
“Kami DPRD sangat memahami dan merasakan. Tetapi kembali lagi, fungsi dan kewenangan ada di pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu saya sepakat untuk menandatangani petisi ini,” kata Agus.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Banyumas langsung mengirim surat resmi bernomor 500.11.1/909/V/2026 kepada Menteri Perhubungan RI melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Surat tersebut berisi dukungan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Transportasi Online yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Sebagai bahan pendukung, terlampir kami sampaikan dokumen pernyataan aspirasi dari komunitas transportasi online Kabupaten Banyumas,” demikian isi surat yang ditandatangani Agus Priyanggodo.
Tembusan surat juga dikirimkan kepada Ketua Komisi V DPR RI di Jakarta.
Agus juga menegaskan ketidakhadiran Bupati Banyumas tidak mengurangi dukungan pemerintah daerah terhadap perjuangan driver ojol.
“Pak Omar mendapat mandat penuh dari Bupati untuk ikut menandatangani petisi yang hari ini disepakati. Insyaallah kita juga akan buatkan surat pengantar agar ini menjadi pertimbangan DPR RI ke depannya,” katanya.
Dalam berita acara yang ditandatangani bersama, terdapat tiga poin utama kesepakatan, yakni menerima aspirasi komunitas transportasi online Banyumas, meneruskan usulan kepada Menteri Perhubungan RI, serta mendukung percepatan pengesahan RUU Transportasi Online pada 2026.
Langkah cepat DPRD dan Pemkab Banyumas tersebut mendapat apresiasi dari para driver ojol yang menilai aspirasi mereka benar-benar dikawal hingga tingkat pusat.