Purbalingga, serayunews.com
Kesimpulan di atas seperti pernyataan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga Tongat saat membacakan Laporan Banggar terkait Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purbalingga tahun 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (24/6/2022).
Banggar DPRD memberikan sejumlah saran dalam laporan tersebut. Selain masalah galian C, Banggar DPRD juga meminta jajaran Pemkab Purbalingga segera membentuk tim riset. Tim riset itu untuk menggali dan mengkaji sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Purbalingga.
“Kami memberikan apresiasi kepada bupati dan jajaran Pemkab Purbalingga. Sebab, berdasarkan Laporan Realisasi APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021, meskipun dalam kondisi pandemic Covid-19, Pendapatan Asli Daerah mencapai 130,39 % dari yang target. Harapannya adalah mempertahankan dan bahkan meningkatkan pencapaian ini di tahun-tahun yang akan datang,” paparnya.
Di bagian lain laporannya Banggar menyampaikan Pemkab hendaknya menggali potensi-potensi PAD baru. Tentunya deengan menjaga database wajib pajak serta berupaya mencari potensi wajib pajak baru dengan meningkatkan kualiatas dan kuantitas SDM. Sehingga PAD dapat tercapai secara maksimal sesuai target.
“Banggar juga memberikan saran agar Pemkab untuk dapat memaksimalkan semua potensi PAD dan meningkatkan target capaian PAD. Tentu saja dengan memperhatikan capaian tahun sebelumnya, dan melakukan berbagai inovasi untuk mencapai hasil yang maksimal,” lanjutnya.
Selain itu Pemkab juga diminta untuk segera menyelesaikan proses penyusunan Raperda tentang retribusi. Sehingga pungutan retribusi memiliki payung hukum yang jelas dan tidak menjadi temuan BPK kembali.
Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) yang hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi atas masukan dari Banggar. Pihaknya berharap agar Raperda tersebut bisa segera mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jateng.