Purwokerto, serayunews.com
Kepala BNNK Banyumas, Moh Fierza mengungkapkan dalam konferensi pers, kasus kepemilikan tembakau gorila tersebut terungkap setelah pada, Selasa (21/2/2023) silam, BNNK Banyumas mendapati laporan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Sumbang.
Dari informasi adanya kepemilikan tembakau gorila tersebut, Tim Pemberatasan BNNK Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga kemudian pada, Rabu (1/3/2023) lalu, tim berhasil mengamankan pelaku R di depan sebuah kafe.
Baca juga: [insert page=’ayah-di-cilongok-banyumas-rudapaksa-anak-tirinya-awalnya-khilaf-saat-selimutnya-tersingkap’ display=’link’ inline]
“Tim melakukan pengembangan kasus tersebut, berselang 15 menit tim mengamankan J di sebuah perumahan di Kecamatan Sumbang. Saat pengamanan, J ini sedang mengisap tembakau gorila. Kami juga mengamankan sejumlah paket bekas sisa pakai yang kami duga narkotika,” kata dia.
Tim membawa keduanya ke kantor BNNK Banyumas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pemeriksaan, keduanya ternyata merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga.
“Keduanya mengaku mendapatkan barang-barang itu melalui media sosial,” ujarnya.
Atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan tembakau gorila tersebut, BNNK Banyumas bakal melakukan pendampingan atau upaya diversi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012).