SERAYUNEWS– KPU Banjarnegara, telah melakukan pemeriksaan berkas persyaratan bagi dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam Pilkada Serentak 27 Nopember mendatang.
Hasilnya, persyaratan kedua bapaslon ini dinyatakan memenuhi syarat untuk maju Pilkada Banjarnegara 2024.
Dari hasil pemeriksaan, berkas persyaratan kedua bapaslon, yakni dr Amalia Desiana – H Wakhid Jumali Lc dan dr Bugar Wijiseno MARS FISQua – Fahmi Umar Irawan pada KPU Banjarnegara, memenuhi syarat. Berkas keduanya memenuhi untuk maju sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Banjarnegara.
Ketua KPU Banjarnegara, M Syarif SW mengatakan, berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan perbaikan persyaratan administrasi calon memenuhi syarat.
Hasil penelitian administrasi tersebut, kemudian diserahkan oleh Ketua dan anggota KPU kepada LO tim bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Bawaslu Banjarnegara menyaksikan dan mengawasi langsung prosesi tersebut.
“Kami sampaikan bahwa kedua bakal pasangan calon memenuhi syarat. Selanjutnya kami menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat, ” kata Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW, Sabtu (14/9/2024).
Aggota KPU Banjarnegara, Bambang Puji Prasetya menambahkan, untuk tanggapan dan masukkan masyarakat terkait dua bapaslon ini mulai buka 15 – 18 September 2024.
Perwakilan masing-masing tim menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPU Kabupaten Banjarnegara. Sebab selama tahapan tersebut, sudah terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik. Informasi juga mereka sampaikan secara tuntas dan bila ada kendala, dapat memberikan solusi yang tepat.