Purbalingga, serayunews.com
Dua perempuan di bawah umur itu, terjaring razia Satpol PP Purbalingga, Rabu (10/09/2022).
Masing-masing berinisial ANS dan STN, warga asli Kabupaten Purbalingga. Mereka kepergok tinggal dalam satu kamar dengan seorang laki-laki, warga Bukateja.
Kepala Satpol PP Revon Haprindiat, melalui Kabid Tibumtranmas, Sutriono menyampaikan, tempat kos yang ada di Wilayah Kelurahan Mewek itu, tidak ada induk semangnya.
Sehingga tidak ada pengawasan, bahkan terkesan sangat bebas. Bagaimana tidak, di siang bolong saja dengan kondisi pintu tertutup, ada dua perempuan dan satu laki-laki di dalamnya.
STN dan ANS, keduanya mengaku pernah bekerja di pabrik garmen. Saat ini, mereka hendak mencari pekerjaan di tempat baru. Keduanya baru sekitar satu bulan, menempati tempat kos tersebut.
“Mereka masih 17 tahun dan belum punya KTP, ” ujarnya.
Tiga tempat kos di wilayah Mewek yang disambangi petugas, merupakan tempat kos yang menyebabkan keresahan warga sekitar. Pasalnya, di kompleks kos itu sering membuat kebisingan sepanjang malam hingga pagi.
Tak hanya itu, di salah satu tempat kos, petugas juga menemukan tumpukan botol minuman keras. Dugaan warga bahwa sering ada pesta miras di tempat kos itu, terbukti.
“Warga kan resah, karena sering nongkrong sampai malam bahkan menjelang subuh, terus minum-minum. Tentu ini masuk dalam gangguan ketertiban umum,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pendataan terhadap 11 penghuni kos. Mereka mendapatkan teguran lisan dan imbauan. Petugas juga mengimbau pemilik kos untuk lebih memperhatikan ketertiban.
“Usaha kos itu belum berizin, jadi pemilik kos kami minta untuk segera mengurus perizinannya,” kata dia.