SERAYUNEWS – Masa kampanye Pemilu 2024, akan mulai pada 28 November 2023. Penyelenggara memberikan durasi waktu 75 hari bagi peserta Pemilu, untuk melangsungkan kampanye.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah menyampaikan, KPU telah menentukan lokasi yang boleh dan terlarang untuk kampanye. Penetapan itu hasil koordinasi dengan Pemda Banyumas, juga mendasar pada aturan Pemilu.
Dalam surat keputusan nomor 398 tahun 2023, KPU Banyumas menjelaskan secara rinci mengenai aturan lokasi kampanye.
Pemasangan alat peraga kampanye di larang di lokasi tersebut baik berupa stiker, alat tulis, dsb. Larangan juga di fasilitas umum, taman, pohon, baik dengan cara memaku, mengikat atau mengelem.
Selain tempat yang di larang itu, pemasangan boleh tapi tetap dengan seizin pemilik tempat yang bersangkutan.
“Tetap mempertimbangkan ketertiban, etika, estetika, ketertiban, dan kebersihan kota atau wilayah,” ujarnya.