SERAYUNEWS- Sebanyak 1296 Narapidana UPT Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap, mendapatkan remisi pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024. Namun dari 12 Lapas, ada dua lapas di Nusakambangan yang tidak mendapat remisi di momen kemerdekaan ini.
Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap, Mardi Santoso mengatakan, kali ini ada 1.296 narapidana di 10 Lapas yang mendapatkan remisi.
“Dari 12 Lapas di UPT Nusakambangan dan Cilacap, warga binaan di 10 Lapas mendapat remisi bervariasi. Ada dua lapas yang tidak ada remisi yaitu Lapas High Risk Batu dan Pasir Putih, karena isinya napi teroris yang belum NKRI,” ujarnya, Sabtu (17/8/2024).
Mardi menyampaikan, bahwa pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2024.
Adapun 10 Lapas yang mendapatkan remisi, yakni Lapas Besi, Karanganyar, Kembang Kuning, Gladakan, Lapas Narkotika, Ngaseman, Permisan, Nirbaya, Lapas Terbuka dan Cilacap.
Sementara itu, dari jumlah 1.296 narapidana di UPT Pemasyarakatan Nusakambangan – Cilacap, Remisi Umum (RU) Tahun 2024 terdiri dari RU I berjumlah 1.247 narapidana. Kemudian RU II berjumlah 49 narapidana.
Selanjutnya 49 narapidana yang mendapatkan RU II tersebut terdiri dari sebanyak 7 narapidana langsung bebas, dan 42 narapidana menjalani Subsider.
Dari semua narapidana yang mendapatkan Remisi Umum, mendapat pengurangan pidana dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan. Ada yang mendapatkan pengurangan pidana 1 bulan berjumlah 132 narapidana, 2 bulan berjumlah 134 narapidana.
Kemudian yang dapat remisi 3 bulan berjumlah 219 narapidana, 4 bulan ada 227 narapidana, 5 bulan ada 363 narapidana dan 6 bulan berjumlah 224 narapidana.
“Remisi ini untuk narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan enurunan tingkat risiko, dan syarat lainnya,” pungkasnya.