Purbalingga, serayunews.com
Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam menyampaikan, penangkapan dilakukan di wilayah Pengadegan, Kamis (10/6/2021) sore. Masing-masing berinisial RAR (21) warga Desa Larangan, dan MI (25) juga domisili di Desa Larangan.
“Dua tersangka diamankan petugas karena didapati memiliki narkotika jenis tembakau sintetis,” katanya, Kamis (17/06/2021).
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi masyarakat terkait pemuda yang dicurigai menjual narkoba di wilayah Kecamatan Pengadegan. Setelah dilakukan observasi dan penyelidikan didapati identitas pemuda tersebut dan kemudian dilakukan penangkapan, Kamis (10/6/2021) sore.
“Dari dua tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis tembako sintetis seberat 11,13 gram,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, tembakau gorila tersebut diperoleh dengan cara membeli secara online dari orang yang tidak dikenal. Kemudian setelah melakukan pembayaran barang dikirim melalui jasa pengiriman.
“Setelah sampai rencananya tembakau sintetis akan dikonsumsi sendiri dan dijual kembali kepada orang lain,” kata Kasat.
AKP Muhammad Muanam menambahkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.