Kedungbanteng, Serayunews.com- Polsek Kedungbanteng mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan mencuri burung di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng. Kedua pelaku yakni Gita Mardiana (20) dan Oki Pribadi (28) yang merupakan warga Kecamatan Sumbang.
Menurut kerangan Kapolsek Kedungbanteng, AKP Sudiro, kasus pencurian ini menimpa korban Sarikun (32), warga Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng. Kejadian bermula pada hari Minggu (13/9) saat keduanya berniat melakukan pencurian dengan keliling Desa Keniten. Kemudian mereka berdua melihat burung lovebirds milik korban yang dipajang bersama sangkarnya di luar rumah. Dari situ mereka pun timbul niatan melakukan pencurian.
Berhasil mendapat burung beserta sangkarnya, Mereka berusaha pergi dari lokasi. Namun, ada warga yang menyaksikan kejadian itu dan langsung meneriaki kedua maling.
“Saat itu ada petugas kami yang tengah melakukan patroli, tiba-tiba ada warga yang berteriak maling – maling. Petugas kami pun langsung melakukan pengejaran,” ujarnya.
Tak berselang lama, kedua pelaku berhasil diamankan. Warga yang merasa geram, kemudian menghadiahi kedua pelaku dengan bogem mentah. Sebelum menjadi bulan – bulanan massa, petugas langsung mengamankan keduanya.
“Dari kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,75 juta,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika kedua pelaku ini merupakan residivis. Bahkan untuk tersangka Gita Mardiana merupakan narapidana yang tengah menjalani asimilasi karena pandemi Covid-19.
“Tersangka Oki merupakan residivis kasus penjambretan tahun 2012 lalu. Dia dihukum 15 bulan penjara. Gita residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia divonis enam tahun, dan saat ini sedang menjalani masa asimilasi,” ujarnya.
Saat ini, keduanya kembali meringkuk di balik jeruji besi, dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.