Cilacap, serayunews.com
Dua orang terduga pelaku pencurian yang berhasil diamankan polisi yakni, A (33) warga Kecamatan Kembaran Banyumas dan S (46) warga Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap. Keduanya diringkus di sebuah kamar kos di kompleks Pasar Gede Cilacap.
Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menyampaikan, bahwa tersangka diamankan berdasarkan laporan dari korban warga kroya, yang kehilangan HP saat diletakkan di dalam dasbor motor yang terparkir di area Sena Futsal Kecamatan Kroya Cilacap, pada tanggal 22 Desember 2021 lalu.
Waka Polres mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menjalankan dengan berbagi peran. Ada yang mengawasi dan ada yang mengeksekusi.
“Kedua orang tersebut bekerjasama mengambil HP, satu berperan mengambil HP dan yang satu mengawasi di pintu keluar area parkir,” ujar Kompol Suryo Wibowo, Senin (07/02/2022).
Kedua pelaku berhasil di ringkus setelah petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV area parkir dan melacak keberadaan HP di konter penjualan HP, di sekitar Distrik Kroya dan Cilacap Kota.
Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan barang bukti HP ditemukan saat dititipkan di salah satu konter HP di wilayah Kota Cilacap untuk dijual. Setelah pemilik konter diinterogasi, mengarah kepada seseorang yang tinggal di sekitar Pasar Gede Cilacap dan akhirnya berhasil meringkus para pelaku, serta mengamankan barang bukti HP seharga sekitar Rp3 juta.
Sementara itu, berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa aksinya dilakukan karena terdesak utang dan tidak mendapat pekerjaan. Para pelaku mengincar HP yang ada di dasbor motor, dan sudah mengawasi di lokasi hingga berjam-jam.
“Itu barang akan dijual untuk makan dan beli rokok dan bayar hutang, kalau dijual sesuai pasaran paling satu jutaan, kemarin sudah terjual dan barangnya buat bayar utang,” ujar tersangka A.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.