SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Banyumas menangkap dua orang pemuda berinisial BRY (19) dan RK (21), keduanya warga Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Mereka berdua ditangkap lantaran diduga mengedarkan obat-otan berbahaya dan psikotropika.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan sebelum melakukan penangkapan keduanya, polisi terlebih dahulu mendapati informasi dari masyarakat jika ada peredaran obat-obatan berbahaya dan psikotropika di Kecamatan Rawalo pada Minggu (16/2/2025) lalu. Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Kami menangkap tersangka BRY, sekitar pukul 19.30 WIB saat berada di sebuah angkringan depan lapangan bola ikut desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo. Dari tangan yang bersangkutan kami mengamankan barang bukti 467 butir obat-obatan keras diduga daftar G dan 20 butir psikotropika,” kata dia, Kamis (20/2/2025).
Setelah menangkap BRY, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RK yang diduga rekan dari BRY. Dari tangan RK polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
“Selain itu kami juga mengamankan uang tunai Rp800 ribu, dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya kedua tersangka kami jerat dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika,” kata dia.