
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial S (41) dan P (31) ditangkap di wilayah Kecamatan Kawunganten setelah kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 0,34 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Desa Kubangkangkung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di area tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Sabtu (2/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dililit lakban merah. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan sabu tersebut setelah diajak oleh P. Sementara P mengungkap bahwa dirinya menerima arahan dari seseorang berinisial SG terkait lokasi pengambilan barang haram itu.
Polisi mengungkap, sabu tersebut diambil di tepi jalan kawasan hutan Kubangkangkung dengan metode “tempel”, yakni sistem pengambilan barang tanpa bertemu langsung dengan penjual. Keduanya sepakat membeli sabu secara patungan dengan harga Rp150 ribu untuk digunakan bersama.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa praktik pembelian dengan sistem serupa bukan kali pertama dilakukan oleh kedua tersangka. Hal ini menjadi perhatian kepolisian untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
“Dari pengakuan keduanya, mereka sudah beberapa kali membeli sabu dengan cara patungan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya,” jelas Galih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, keduanya juga dikenakan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a dalam undang-undang yang sama.
Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun. Sementara bagi pengguna, terdapat kemungkinan menjalani rehabilitasi atau hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana, khususnya narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.
Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap.