
SERAYUNEWS — Polresta Cilacap berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus baru, yakni menyembunyikan barang haram tersebut di area persawahan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Cilacap mengamankan tiga orang terduga pengedar sabu lintas wilayah Banyumas–Cilacap dengan barang bukti sabu seberat 3,88 gram.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (26), A (28), dan D (27). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Cilacap.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Dalam pengungkapan awal, polisi lebih dulu menangkap R dan A saat hendak memindahkan lokasi penyimpanan sabu dari Desa Notog, Kecamatan Patikraja, menuju wilayah Sampang, Cilacap.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap D yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika sekaligus diduga menjadi pengendali peredaran sabu lintas wilayah Banyumas dan Cilacap.
Saat melakukan penggeledahan terhadap R dan A, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik dan dilakban, telepon genggam, sepeda motor, uang tunai Rp550 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Modus para pelaku yakni menyimpan sabu dengan cara ditanam di area persawahan agar tidak mudah diketahui petugas,” kata Ipda Galih Secahyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka D mengaku membeli sabu dari seseorang seharga Rp4,75 juta melalui sistem transfer.
Setelah menerima titik lokasi pengambilan melalui pesan aplikasi hijau, sabu tersebut diambil di wilayah Karanglewas, Purwokerto Barat.
Selanjutnya, D memerintahkan R dan A untuk membawa dan menyimpan sabu di wilayah Sampang dengan imbalan Rp300 ribu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cilacap.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.