SERAYUNEWS- Sat Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Dua pelaku, yakni THT (38) dan JBA (26) berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan ini terjadi pada, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 14.20 WIB, di Jalan sekitar TPI Congot Indah, Desa Jetis, Nusawungu.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku.
“Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 0,88 gram, ujar Galih, Senin, 14 Oktober 2024.
Galih menyampaikan, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti telah petugas bawa ke Mapolresta Cilacap.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
“Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam waktu belum lama ini, jajaran Sat Narkoba Polresta Cilacap juga berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Cilacap Tengah.
Dalam pengungkapannya, dua terduga pengedar yang masih remaja DS (19) dan AR (16) di amankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 7,5 Gram. Sabu tersebut terbungkus dalam 22 paket plastik klip siap edar.
Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku jika barang haram itu mereka dapat melalui Facebook untuk mereka edarkan di Cilacap sebanyak 2 kali. Keduanya dapat upah Rp 200 ribu setiap menerima barang.
Polisi kini terus berupaya membongkar jaringan peredaran narkoba ini, serta menekan peredaraannya. Karena dapat merusak generasi muda khususnya di Kabupaten Cilacap.