SERAYUNEWS– Sat Reskrim Polresta Banyumas, menangkap seorang pria berinisial UA (37), warga Desa Karangsalam Kidul Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas karena melakukan persetubuhan kepada dua remaja perempuan yang masih di bawah umur.
Modus pelaku, mengajak korbannya untuk ikut pergi berziarah dan jalan-jalan tapi kemudian ke hotel untuk di setubuhi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, dua korbannya berinisial NL (17), warga Kebumen, dan DN (17), warga Purbalingga.
“Setelah menerima laporan dari korban 20 November 2023 lalu, kami langsung melakukan penangkapan,” kata dia, Rabu (22/11/2023).
Kasat menjelaskan, korban NL berkenalan dengan pelaku di media sosial Facebook. Kemudian mereka intens berkomunikasi, hingga akhirnya pelaku mengajak bertemu dan mengajaknya jalan-jalan di Purwokerto. Pelaku sempat membelikan korbannya boneka dan baju.
Selesai berbelanja, pelaku mengajak dan membawa korban ke di salah satu hotel di Purwokerto dan menyetubuhinya.
Sementara korban DN, pelaku bahkan berani datang ke rumahnya dan meminta izin langsung kepada ibu korban dengan alasan hendak berziarah di Purwokerto. Namun, saat di Purwokerto, pelaku justru melajukan mobilnya ke arah hotel, hingga kemudian menyetubuhi DN, serta memberikan uang imbalan sebesar Rp 100 ribu.
“Jadi modusnya, pelaku mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan. Di pertengahan perjalanan, pelaku mengarahkan korban ke hotel. Pelaku mengatakan, bahwa roh korbannya sudah dia nikahi sehingga sudah halal dan akan bertanggungjawab jika hamil,” kata Kasat.
Setelah ada laporan dari para korban dan cukupnya barang bukti, pelaku kemudian di amankan ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku kena jerat pasal tentang Perlindungan Anak.