SERAYUNEWS – Dua remaja putri berinisial LEF (17), warga Kecamatan Patikraja dan AS (17), warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Polresta Banyumas. Mereka melakukan pencurian sepeda motor di area parkir belakang Rita Supermall Purwokerto beberapa pekan lalu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Purwokerto Timur, Kompol Suprijadi memberikan penjelasannya. Dia menjelaskan bahwa kasus pencurian yang dilakukan kedua perempuan tersebut terjadi hari Kamis (9/5/2024). Saat itu korban yakni bernama Lisa, warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur baru selesai bekerja sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, dia terkejut saat menuju tempat parkiran sepeda motornya yakni di belakang Rita Supermall ternyata sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya sudah tidak ada. “Ketika bertanya ke tukang parkir di lokasi tersebut, katanya sepeda motor korban dibawa oleh dua perempuan yang mengaku sebagai teman korban,” ujar dia, Rabu (29/5/2024).
Merasa menjadi korban pencurian, Lisa kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purwokerto Timur. Kemudian pihak Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya pada hari Minggu (26/5/2024) sektiar pukul 22.30 WIB, kedua remaja perempuan tersebut berhasil ditangkap.
“Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang sudah diganti pelat nomornya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku juga sebelumnya telah melakukan aksi pencurian serupa di wilayah Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas perbuatannya saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. “Dikarenakan para pelaku perempuan dan masih dibawah umur,” kata dia.