Purbalingga, serayunews.com
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Muhammad Muanam, mengatakan awal bulan Maret ini berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar obat terlarang jenis Hexymer.
Tersangka berinisial YRF (24) warga Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari. Dia merupakan warga Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari. Namun tersangka ditangkap di wilayah Desa Sokawera, Kecamatan Padamara Kabupaten PurbaIingga, Rabu (2/3/2022) dini hari.
“Dari tangan tersangka diamankan 36 paket obat terlarang jenis Hexymer. Dalam satu paket berisi 10 butir jadi total diamankan 360 butir obat terlarang,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Muslimun, saat memberikan keterangan, Jumat (18/3/2022).
Dijelaskan, tersangka membeli obat terlarang dari seseorang di Purwokerto. Kemudian obat terlarang tersebut dijual lagi dan diedarkan di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Dari keterangan tersangka, ia sudah selama dua tahun mengedarkan obat terlarang tersebut. Selain mengedarkan ia juga sebagai pemakai,” katanya.
Menurut tersangka, dia membeli obat terlarang tersebut seharga Rp25 ribu tiap paket. Kemudian jual kembali dengan harga Rp40 ribu tiap paket. Keuntungan yang diperoleh tersangka tiap paketnya sebanyak Rp15 ribu.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.