Purbalingga, serayunews.com – Kepala desa Purbasari menolak bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Kabupaten. Truk pembawa logistik JPS, akhirnya putar balik meski sudah sampai depan kantor desa setempat. Kades menolak lantaran tidak merasa mengajukan bantuan tersebut.
Kades Suwito mengatakan, pihaknya hanya mengajukan bantuan JPS provinsi. Pihaknya mengajukan sebanyak 660 penerima. Pada tahap satu, bantuan terdistribusikan penuh sesuai kuota. Namun, pada pencairan tahap berikutnya, Purbasari hanya mendapatkan 92 penerima.
“Kenapa hari ini kami tolak, ketika kami mengajukan JPS Provisi sejumlah 660 KK itu clear tahap pertama turun penuh, ketika tahap kedua, ternyata desa Purbasari hanya menerima 92 KK. Saya tindak lanjuti, kordinasi langsung kepada pak Ganjar selaku Gubernur,” kata Suwito, ditemui di kantor desa setempat, Kamis (03/09/2020) siang.
Wiro menjelaskan, ketika mengetahui pada tahap itu kuota hanya 92 penerima, pihaknya kordinasi dengan Gubernur. Pihak desa mengirimkan surat aduan, mempertanyakan hal tersebut. Surat itu ditindaklanjuti dengan datangnya dinas provinsi ke Desa Purbasari. Dinas provinsi menyampaikan, bahwa pemberian kuota 92 penerima itu, karena hasil dari verifikasi data dari kabupaten. Dimana Desa Purbasari disebutkan mendapatkan kuota penerima JPS Kabupaten sejumlah 568 penerima.
“Kemudian pak Ganjar meminta untuk membuat surat aduan. Kemudian menurunkan tim ke desa saya, melakukan kroscek, dan penjelasannya dasar kenapa dikurangi karena berdasar data dari kebupaten, bahwa sejumlah data itu (568 penerima, red) sudah diampu oleh JPS Kabupaten,” kata Wito.
Jika pun data dari kabupaten menyatakan Desa Purbasari mendapatkan jatah JPS Kabupaten, kenapa tidak sejak tahap pertama. Padahal, tahap pertama didistribusikan JPS Provisi di bulan Juli. Sedangkan untuk tahap keduanya, dijadwalkan pada Agustus. Kenyataanya Purbasari tidak pernah menerima JPS Kabupaten.
“Tahap satu pada bulan Juli, sesuai pengajuan. Dibulan Agustus, hanya turun 92 penerima saja,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng, Harso Susilo menyampaikan, untuk penyaluran JPS Provinsi tahap pertama memang utuh sesuai kouta pengajuan. Sebab, saat itu belum ada data pembanding untuk penyaluran bantuan sosial (bansos). Data pembanding bisa dari data penerima BLT DD, atau bansos lain. Karena penerima tidak boleh tumpang tindih dengan bansos lain.
“Tahap pertama penyaluran (JPS Provinsi, red) belum ada data pembanding, jadi kita salurkan utuh sejumlah 660 penerima. Nah untuk tahap berikutnya, setelah data pembanding masuk yaitu data BLT DD, nah data yang dikirim ganda dengan data BLT DD,” kata dia.
Setelah ada data pembanding, lanjut Harso Susilo, maka diketahui ada data ganda penerima. Artinya, penerima JPS Provinsi ada juga yang menerima BLT DD, dan atau penerima bansos lainnya. Sehingga, kuota pertama yang sejumlah 660 KK ada yang dihapus.
“Setelah ada data pembanding, maka data dihapus, karena tidak boleh tumpang tindih dengan BLT DD maupun bansos lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Purbalingga, Sidik Purwanto, menyampaikan intinya mereka merasa tidak mengajuka data JPS Kabupaten. Jadi, ketika diberi maka merasa tidak berhak menerima.
“Dinperindag kan hanya pendistribusiannya, Ditolak ya kita pulang, karena desa merasa tidak mengajukan,” kata Sidik.
Dia menjelaskan, perubahan data itu sangat mungkin terjadi. Karena ferivikasi terus dilakukan. Misalnya ada penerima yang pindah, atau mungkin meninggal. Pendistribusian oleh Dinperindag, tentu sesuai data yang ada saja.
“Ketika ada yang belum mendapat dari JPS Provinsi, maka dicover oleh kabupaten,” kata dia. (Amin)