Cilacap, serayunews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Tri Ari Mulyanto mengatakan, bahwa tekait dengan potensi tersangka lain atas kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Kesugihan Kidul AM, pihaknya masih menunggu hasil dari penelitian berkas yang saat ini masuk dalam tahap pra penuntutan.
“Sementara ini kemarin baru tahap pemberkasan dan diserahkan kepada jaksa peneliti (pra tuntutan) karena ini masih diteliti, jaksa peneliti punya waktu 14 hari, tapi 14 hari tidak harus dipakai semua, 2 hari selesai yang langsung kita kasih petunjuk, bisa dimungkinkan ada tersangka lain atau tidak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/01/2022).
Sementara ini, penahanan terhadap tersangka AM diperpanjang, yang sebelumnya ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 Desember 2021 lalu. Tersangka akan disidangkan setelah berkas dinyatakan memenuhi syarat.
“Saat ini seperti yang saya sampaikan tadi sedang proses pra penuntutan, pemberkasan diserahkan kepada penyidik, penyidik diserahkan kepada penuntut umum, untuk meneliti berkas memenuhi syarat atau tidak, kalau memenuhi formil akan dikasih surat namanya P21, barulah dilimpahkan tahap dua siap sidang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes sejak 2013 – 2020 senilai ratusan juta.
Selama menjabat sebagai kepala desa, diduga AM melakukan penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 600 juta. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
AM dijerat dengan UU Korupsi Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau Kedua: Pasal 8 Jo ayat 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terancam hukuman minimal 1-4 tahun kurungan.