SERAYUNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto masih mendalami kasus dugaan korupsi di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTUHPT) Baturraden. Meski belum ada penetapan tersangka, kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Kajari Purwokerto Gloria Sinuhaji menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secepat mungkin.
“Segera akan kita tuntaskan dan tetapkan tersangkanya, mohon dukungan teman-teman semua,” ujar Gloria, Senin (21/4/2025), bersama Kasi Intelijen Frengky Silaban dan Kasi Pidsus Sigit K.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan penyimpangan dana penjualan susu yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 3 miliar.
Dana tersebut seharusnya tersetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun justru ada penggunaan secara tidak semestinya.
“Kenyataannya dana untuk operasional tidak sah, kebutuhan pribadi, hingga pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Gloria.
Dugaan korupsi ini melibatkan hasil penjualan susu dari sekitar 2.000 ekor sapi dan 600 ekor kambing. Penjualan ke koperasi dengan harga yang tidak sesuai ketentuan dan tidak mempertimbangkan harga pasar.
Gloria menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sektor ketahanan pangan.
Khususnya program strategis nasional Gerakan Minum Susu Bersama. Dugaan korupsi diduga berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2024.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Saat ini kami fokus mendalami lebih lanjut dan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.