SERAYUNEWS – Penanganan terhadap kasus dugaan pelanggaran ASN yang menyeret Camat Kedungbanteng, masih terus bergulir. Bawaslu Banyumas telah memanggil sejumlah saksi, untuk meminta keterangan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yon Daryono mengatakan, pihaknya sudah membuat kajian akhir.
“Kami sudah membuat kajian akhirnya, tinggal kita rapatkan berdasarkan pandangan hukum dari kejaksaan dan kepolisian. Karena ini terkait dengan dugaan pidana pemilu,” katanya Jumat (19/1/2024).
Nantinya, Bawaslu akan menyinkronkan keterangan dengan kegiatan itu. Bawaslu belum bisa memastikan, apakah Camat Kedungbanteng atas nama Purwanto SH itu melanggar netralitas ASN atau tidak.
“Kalau dari putusannya, netral atau tidak berdasarkan pleno. Pelaksanaan pleno kita masih punya waktu 4 hari untuk memutus itu,” katanya.
Pada rapat pleno akan ada pembuktian, setelah menganalisa hasil klarifikasi dan keterangan sejumlah pihak.
“Unsur dugaan, kita berhak menduga apa saja. Pembuktian setelah menganalisa hasil klarifikasi, keterangan saksi, termasuk keterangan dari pemkab,” lanjutnya.
Selain itu, juga butuh keterangan dari jaksa dan kepolisian, di ruangan Gakkumdu Bawaslu. Sehingga bisa menentukan, apakah dugaan pidananya memenuhi unsur atau tidak.
“Tentu dengan pertimbangan hasil jawaban permintaan klarifikasi, keterangan dari saksi, dan keterangan reskrim dan kasi pidum,” kata Yon.
Sebelumnya, Camat Kedungbanteng kena periksa Bawaslu di ruang Gakkumdu, Jumat (12/1/2024). Kuat dugaan, Purwanto melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) karena hadir dalam kegiatan peserta pemilu, Caleg DPRD Banyumas Dapil 6, dari Partai Gerindra, Alfiatun Khasanah.