SERAYUNEWS – Tim Pemeriksa dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, telah menyelesaikan tugasnya dalam menangani persoalan tersebut.
Mereka telah mengirimkan rekomendasi sanksi untuk terlapor, yakni Prof. Adhi Iman Sulaiman, seorang Guru Besar di FISIP, ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum/Kepegawaian Unsoed, Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, SH., MHum dalam rilis tertulisnya menyampaikan, saat ini, tim telah merampungkan tugasnya dengan menyampaikan rekomendasi sanksi.
“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kasus ini. Tim pemeriksa telah merekomendasikan untuk penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin,” katanya, lewat rilis tertulis, Kamis (28/08/2025).
Hanya saja, tidak ada transparasi kepada mahasiswa dan publik, atas rekomendasi dari universitas. Meskipun untuk rekomendasi sanksi ini masih di ranah universitas.
“Ada sanksi akademik dan non akademik. Secara rinci, kami tidak bisa memberikan informasi, karena sudah menjadi ranah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” ucapnya.
Transparasi inilah yang menjadi salah satu tuntutan dari mahasiswa. Dari rekomendasi yang diberikan terhadap oknum dosen “nakal” itu, bisa untuk melihat seberapa serius dan tegas pihak Universitas dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman.
Menurut Prof Kuat, pihak universitas berkomitmen memperkuat sistem pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Unsoed tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran etika dan disiplin. Kami ingin memastikan kampus tetap menjadi ruang aman dan kondusif bagi seluruh civitas akademika,” katanya.
Prof Kuat memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan berlandaskan prinsip profesionalisme, objektivitas, serta perlindungan terhadap korban.
“Tim Pemeriksa sudah bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektif, dan menjunjung tinggi etika akademik. Kami memeriksa terlapor, saksi-saksi, termasuk mendalami keterangan ahli dan psikolog, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Prof Kuat.
Tim Pemeriksa terdiri dari 7 anggota yang terdiri dari Rektorat Unsoed, Dekanat FISIP, Senat Universitas dan pejabat lain di lingkungan Unsoed. Mereka mulai bekerja setelah dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 4053/UN23/KP.06.07/2025.
“Dari pemeriksaan dan pendalaman inilah, akhirnya Tim Pemeriksa bisa mengambil kesimpulan dan merekomendasikan sanksinya. Langkah ini diambil bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai upaya menjaga integritas akademik dan melindungi mahasiswa,” kata Prof Kuat.
Selain sanksi terhadap dosen bersangkutan, tim juga memberikan sejumlah rekomendasi tambahan, antara lain penguatan kebijakan pencegahan kekerasan seksual.
“Tim juga memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk melakukan pendampingan kepada pelapor agar keberhasilan akademiknya tetap terjamin, serta usulan keringanan UKT,” kata dia.