Cilacap, serayunews.com
Berdasarkan informasi yang diterima Serayunews.com, Satreskrim Polres Ciamis yang sedang melakukan serangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan uang kurang lebih sebesar Rp 127.500.000.
Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi pada Kamis 15 April 2021 Pukul 21.13 WIB di Dusun Kaler RT 007 RW 004 Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis.
Dalam surat tersebut, juga tertulis guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada KA untuk hadir menemui Kanit 1 Tipidkor Satreskrim Polres Ciamis.
Untuk memastikan kebenaran surat panggilan dari Mapolres Ciamis, Serayunews mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Disporapar Cilacap.
Kepala Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Cilacap, Tri Komara S mengatakan, dirinya tidak tahu sama sekali perihal kasus dugaan penipuan tersebut, lantaran ia baru menduduki jabatan sebagai Kepala Disporapar Cilacap pada 2 Agustus 2021. Sedangkan kasus dugaan penipuan tersebut terjadi pada 15 April 2021.
“Saya tidak tahu sama sekali, masuk Disporapar Agustus. Kalau Bulan April saya masih di BPBD,” katanya saat dihubungi serayunews.com, Minggu (17/10/2021).