SERAYUNEWS– Jajaran Unit Reskrim Polsek Kroya amankan seorang pria berinisial S (42) warga asal Desa Pekuncen Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap. Tersangka mengaku sebagai dukun yang dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Dalam aksinya tersangka juga merudapaksa 10 korban.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Wakpolresta AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, bahwa sesuai dengan laporan Polsek Kroya terdapat 10 orang perempuan menjadi korban tipu daya pelaku dukun cabul tersebut. Usia korban antara 25 sampai 50 tahun.
“Modusnya tersangka mengaku bisa menyembuhkan penyakit. Namun syaratnya korban harus melakukan perbuatan sesuai kemauan yang bersangkutan termasuk berhubungan badan,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Cilacap, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut, Wakapolresta Cilacap menjelaskan, bahwa dari 10 korban perempuan itu, pelaku mengajak berhubungan badan berkali-kali kepada setiap korbannya, bahkan ada yang sampai 23 kali. Sebelum berhubungan, korban juga diminta berhubungan sesama jenis dengan suruhan pelaku (asisten) dan menggunakan alat. Selanjutnya aksi tersebut direkam dan dikirim ke pelaku.
“Apabila tidak diikuti, tersangka mengancam akan membuat korban menjadi gila,” imbuhnya.
Selain dirudapaksa, korban juga membayar mahal pengoabatan dukun cabul itu hingga jutaan rupiah per korbannya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk praktik perdukunan seperti kendi minuman, pedang, aneka minyak wangi, tongkat komando, alat vibrator seks dan sejumlah perlengkapan perdukunan lainnya.
“Praktiknya sudah dilakukan sejak akhir tahun 2021, bahkan selain 10 korban perempuan, korban laki-laki juga ada dan kasus ini sedang dikembangkan,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasar keterangan tersangka saat diamankan di Polresta Cilacap mengatakan, bahwa aksi itu dilakukan hanya untuk mengelabuhi korban. Padahal ia juga tidak bisa mengobati orang sakit. Sedangkan praktiknya itu diketahui dari mulut ke mulut.
“Praktik di rumah, namun anak istri tidak tahu. Praktik sudah dua tahun. Bukan dukun, hanya mengelabui orang-orang, setiap korban saya rudapaksa, saya janjikan sembuh dan takut takuti bisa gila dan rezeki seret jika menolak,” ujar tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 6 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 280 KUHP tentang kesusilaan ancaman 9 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman 4 tahun.